
Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, pada Senin, 19 Januari 2026.
Setelah kami berkoordinasi dengan penyidik, pemeriksaan terhadap dokter RL akan dijadwalkan pada 19 Januari 2026, ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1), seperti dilansir Antara.
Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang terhenti pada Kamis (8/1), sehingga tidak diperlukan surat panggilan baru. Kemarin dihentikan sementara, dan sudah disepakati untuk dilanjutkan pada 19 Januari 2026 tanpa surat panggilan, jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan akan dimulai dari pertanyaan ke-74 hingga ke-85. Kemarin baru sampai pertanyaan ke-73. Detailnya akan disampaikan setelah semua pertanyaan selesai, karena masih ada pertanyaan pengembangan, kata Reonald.
Pemeriksaan Richard Lee Sebelumnya
Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang sehat, dan penasihat hukum meminta pemeriksaan dihentikan, untuk itu Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Richard Lee pada Kamis (8/1) dini hari.
Penyidik telah mengajukan 73 dari 85 pertanyaan yang direncanakan. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang untuk melanjutkan pertanyaan hingga ke-85, mungkin minggu depan atau di lain hari, ujarnya.
Belum Ada Penahanan
Reonald juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Richard Lee belum ditahan karena dinilai kooperatif. Yang bersangkutan bersedia hadir kapan pun penyidik membutuhkan, sebut Tuna55 saat di temui di lapangan.