You are currently viewing Antara Reformasi dan Risiko Ketidakadilan Indonesia Soal KUHP pada Hukuman Non-Penjara

Antara Reformasi dan Risiko Ketidakadilan Indonesia Soal KUHP pada Hukuman Non-Penjara

Indonesia memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidananya dengan mulai memberlakukan hukuman non-penjara berbasis masyarakat. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari, pengadilan kini dapat menjatuhkan hukuman kerja sosial tanpa bayaran sebagai alternatif penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Reformasi Pemidanaan Lewat KUHP Baru

Kebijakan ini memungkinkan terpidana menjalani kerja sosial di fasilitas publik seperti sekolah, taman kota, atau tempat ibadah. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai upaya mengurangi kepadatan penjara yang telah lama menjadi persoalan kronis di Indonesia. Namun, para pengamat memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan rasa keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan.

Di bawah KUHP baru, hakim dapat menjatuhkan hukuman berbasis masyarakat untuk tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Opsi ini dapat dikombinasikan dengan pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Bentuk hukuman kerja sosial tersebut akan berlangsung antara delapan hingga 240 jam dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, tanpa imbalan.

Tujuan Mengurangi Kepadatan Penjara

Di berbagai negara lain, hukuman non-penjara lazim digunakan sebagai alternatif pemidanaan, mencakup pelayanan masyarakat, program wajib, konseling, pengawasan berkala, hingga pemantauan elektronik. Namun di Indonesia, mekanisme rinci pelaksanaannya masih berkembang, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang konsistensi dan keadilan penerapan.

Profesor Madya Yohanes Sulaiman dari Universitas Jenderal Achmad Yani menilai kebijakan ini secara konsep menawarkan jalan tengah. Hukumannya cukup ringan untuk bersifat manusiawi, tetapi tetap memenuhi rasa keadilan, ujarnya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa diskresi hakim yang semakin luas juga berisiko disalahgunakan.

Bayangkan pelaku kejahatan yang memiliki koneksi politik atau kekuatan ekonomi. Hakim bisa saja membenarkan hukuman kerja sosial dengan alasan usia muda atau pertimbangan sosial, katanya. Menurutnya, kondisi ini membuka peluang ketidakadilan struktural yang menguntungkan kelompok berpengaruh.

Kekhawatiran serupa disampaikan Dedi Dinarto, analis utama Indonesia di Global Counsel. Ia menilai penerapan yang tidak konsisten berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Risiko terbesar, katanya, terletak pada akses hukum yang tidak setara.

Risiko Ketidakadilan bagi Terdakwa Miskin

Pelaku kejahatan yang lebih kaya biasanya lebih mudah memenuhi syarat hukuman non-penjara, sementara terdakwa miskin bisa berakhir di penjara karena gagal memenuhi persyaratan administratif atau masa percobaan, ujarnya. Dalam praktik sebelumnya, lanjut Dedi, hakim juga kerap rentan terhadap pengaruh eksternal, sehingga sistem hukum terkesan lebih menghukum kemiskinan ketimbang kejahatan.

Dari sisi kebutuhan struktural, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam koordinasi dan pengawasan. Penjara di Indonesia saat ini menampung lebih dari 274.000 tahanan dan narapidana, jauh melampaui kapasitas ideal sekitar 150.000 orang. Beberapa daerah bahkan mengalami kelebihan kapasitas ekstrem, seperti Riau yang hampir empat kali lipat dari daya tampung, serta Kalimantan Timur yang mencapai tiga kali lipat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial di seluruh Indonesia serta 94 fasilitas pemasyarakatan untuk pengawasan. Namun, jumlah petugas percobaan yang tersedia baru sekitar 2.700 orang. Pemerintah memang berencana merekrut 11.000 petugas tambahan, tetapi proses tersebut membutuhkan waktu dan anggaran besar.

Pengacara HAM senior Todung Mulya Lubis menyatakan skeptisisme atas efektivitas kebijakan ini. Menurutnya, tanpa pembagian kewenangan yang jelas antar-kementerian dan sistem pengawasan yang kuat, dampak terhadap pengurangan kepadatan penjara masih belum pasti.

Para ahli sepakat bahwa keberhasilan rezim hukuman baru ini sangat bergantung pada transparansi, pengawasan independen, serta kepercayaan publik. Kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia masih rapuh, kata Prof Yohanes. Banyak orang datang ke pengadilan dengan asumsi harus membayar atau menyuap.

Dengan belum adanya preseden yang kuat, kebijakan ini menjadi taruhan besar bagi reformasi hukum pidana Indonesia. Apakah ia akan menjadi langkah progresif menuju keadilan restoratif, atau justru memperlebar jurang ketidakadilan, masih harus dibuktikan oleh waktu. Tuna55

Leave a Reply