Kementerian Agama mengingatkan bahwa mulai 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal resmi diberlakukan bagi sejumlah produk penting. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, menjelaskan bahwa kebijakan wajib halal mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, rekayasa genetika, barang gunaan, hingga kemasan produk.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata bersifat administratif. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan kepentingan bersama untuk mendorong industri halal sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan Fuad dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Fuad menuturkan, dalam sistem jaminan produk halal, Kementerian Agama berperan sebagai penghubung antarberbagai kepentingan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas sebagai penyelenggara sertifikasi, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) berwenang menetapkan fatwa halal. Adapun produk berasal dari para pelaku usaha.
Ia menambahkan, misi Kemenag tidak hanya sebatas meningkatkan kesadaran akan pentingnya halal, tetapi juga menumbuhkan “budaya cinta halal” di tengah masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui literasi, edukasi, sosialisasi, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) bekerja sama dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, seperti Bimas Islam, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga para penghulu. Mereka juga berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H), khususnya bagi pelaku UMKM.
Selain itu, DJPH turut berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam rangka penguatan ekonomi umat.
Pelaku UMKM Wajib Urus Serifikasi HALAL
Fuad menyebut, pemerintah terus mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal, termasuk melalui mekanisme self declare. Dukungan terhadap UMKM juga diwujudkan lewat Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang difasilitasi BPJPH.
Setiap tahun, kuota sertifikasi halal mencapai sekitar 1 juta sertifikat, dan pada 2026 ditargetkan meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat. Sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk mendukung program tersebut.
Menurut Fuad, fokus utama pemerintah bukan semata mengejar jumlah sertifikat, melainkan membangun kesadaran agar ekosistem halal dapat tumbuh secara alami dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu faktor pendorong percepatan sertifikasi halal secara nasional. Selain aspek gizi dan kebersihan, kehalalan produk menjadi syarat penting yang harus dipenuhi.
Dari sisi kelembagaan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah, serta menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia guna memperkuat literasi halal di tingkat nasional. Tuna55