You are currently viewing Imigrasi Jakarta Turun Tangan soal Dugaan TKA Ilegal Warga Singapura

Imigrasi Jakarta Turun Tangan soal Dugaan TKA Ilegal Warga Singapura

Imigrasi Jakarta Turun Tangan soal Dugaan TKA Ilegal Warga Singapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ) melakukan pemeriksaan terhadap

seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat

yang menyoroti keberadaan serta aktivitas WNA tersebut di wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Jakarta, I Gusti Ibrahim, menyampaikan bahwa pemeriksaan

dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).

Riwayat Izin Tinggal Jadi Dasar Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TCL tercatat terakhir kali memasuki Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa

Kunjungan (BVK). Selain itu, petugas juga menelusuri riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dengan ITAS tersebut, TCL diketahui pernah melakukan aktivitas kerja di PT RE dan tercatat sebagai tenaga kerja di PT BTI.

Setelah dilakukan klarifikasi menyeluruh, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ menjatuhkan tindakan

administratif berupa surat peringatan kepada yang bersangkutan.

Gusti menambahkan, sebagai tindak lanjut, penjamin TCL diwajibkan melaporkan setiap perubahan status keimigrasian

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan Imigrasi dan Aturan Penempatan TKA

Menanggapi kasus tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum

di bidang keimigrasian. Pihaknya juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian

di wilayah Daerah Khusus Jakarta.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail, menilai perusahaan Tuna55 wajib

mematuhi aturan saat mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, TKA yang bekerja juga harus memiliki izin tinggal yang sah dari pihak keimigrasian.

Menurut Ais, sapaan akrab Achmad Ismail, penempatan TKA tidak boleh dilakukan secara sembarangan meskipun

telah mengantongi izin. Hal tersebut penting agar tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri,

terlebih di tengah upaya pemerintah menekan tingkat pengangguran dan memperluas lapangan kerja nasional.

Leave a Reply