Temuan Baru dari Korban Penganiayaan Diungkap Kubu Bahar bin Smith – Kuasa hukum Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta,
membeberkan sejumlah temuan yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap Rida, korban dalam insiden penganiayaan
yang terjadi saat pengajian. Salah satu temuan tersebut berupa adanya surat penolakan kegiatan pengajian
yang diduga berasal dari sebuah organisasi kemasyarakatan.
Surat penolakan itu diketahui tertanggal 18 September 2025, atau beberapa hari sebelum agenda pengajian Bahar bin Smith
digelar di kawasan Cipondoh, Tangerang. Meski demikian, pihak kuasa hukum belum merinci secara pasti surat
tersebut ditujukan kepada pihak mana.
Korban Penganiayaan Dugaan Penolakan Pengajian Menguat
Ichwan menyebutkan bahwa surat tersebut secara eksplisit berkaitan dengan penolakan terhadap rencana dalam pengajian
Bahar bin Smith di Cipondoh. Temuan ini dinilai menjadi bagian penting untuk memahami latar belakang kehadiran korban di lokasi kejadian.
Selain surat penolakan, hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler korban juga mengungkap fakta lain. Dari ponsel tersebut,
diduga korban tergabung dalam grup WhatsApp internal milik organisasi kemasyarakatan yang sama.
Pemeriksaan Digital Jadi Petunjuk Tambahan
Keberadaan korban dalam grup percakapan internal ormas itu dinilai memperkuat dugaan bahwa korban datang
dengan tujuan menolak atau memprotes kegiatan pengajian. Hal ini, menurut kuasa hukum, menjadi petunjuk tambahan
yang kini tengah didalami penyidik.
“Handphone yang dipegang oleh R itu masuk dalam grup,” ujar Ichwan saat memberikan keterangan di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, aparat Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan
terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan
surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Informasi tersebut disampaikan
di Tangerang pada Minggu (1/2/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil dalam Penyidikan (SP2HP) dengan
Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik telah menggelar perkara
berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 22 September 2025.
Adapun kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan dari hasil dalam gelar perkara, status dari Bahar bin Smith juga telah
resmi untuk Tuna55 dinaikkan juga dari terlapor dan saat ini telah menjadi tersangka.