TKBI (Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia) adalah pedoman klasifikasi kegiatan usaha yang membantu menentukan apakah sebuah aktivitas ekonomi termasuk “ramah lingkungan”, “transisi”, atau belum selaras dengan prinsip berkelanjutan. Dengan peluncuran TKBI Versi 3 oleh OJK, arah kebijakan pembiayaan hijau menjadi lebih jelas karena pelaku usaha dan lembaga keuangan memiliki acuan yang lebih rapi untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek.
Dalam praktiknya, taksonomi ini berfungsi seperti “peta” yang menghubungkan kebutuhan pendanaan dengan target keberlanjutan. Artinya, bank, investor, dan perusahaan dapat berbicara dalam bahasa yang sama saat membahas green project, mitigasi risiko lingkungan, hingga kepatuhan terhadap standar ESG.
Mengapa Versi 3 Penting untuk Dunia Usaha?
Pembaruan versi membuat penilaian kegiatan usaha menjadi lebih relevan dengan tantangan saat ini: tekanan perubahan iklim, tuntutan transparansi, dan kebutuhan transisi industri yang realistis. Versi 3 juga mendorong akuntabilitas karena pelabelan “hijau” tidak cukup hanya lewat klaim, tetapi perlu dasar penilaian yang terstruktur.
Bagi pelaku usaha, TKBI membantu memperkuat kredibilitas di mata pasar. Ketika sebuah proyek dapat dikategorikan selaras dengan taksonomi, peluang akses pendanaan—mulai dari kredit bank hingga penerbitan instrumen hijau—biasanya lebih terbuka. Selain itu, perusahaan lebih siap menghadapi permintaan due diligence dari mitra global yang semakin ketat terhadap isu lingkungan.
Cara Menggunakan TKBI untuk Menilai Usaha Ramah Lingkungan
Langkah pertama adalah memahami sektor dan aktivitas inti bisnis. Cocokkan aktivitas tersebut dengan kategori yang tersedia dalam TKBI. Setelah itu, lakukan pemeriksaan terhadap dampak utama: apakah kegiatan usaha berkontribusi pada tujuan lingkungan seperti pengurangan emisi, efisiensi energi, pengelolaan air, atau perlindungan keanekaragaman hayati.
Langkah berikutnya adalah menilai aspek “do no significant harm”, yaitu memastikan aktivitas yang mendukung satu tujuan lingkungan tidak merusak aspek lingkungan lainnya. Contohnya, proyek energi terbarukan tetap perlu memperhatikan dampak sosial-lingkungan di sekitar lokasi, termasuk penggunaan lahan dan pengelolaan limbah.
Terakhir, siapkan bukti pendukung Tuna55. Ini bisa berupa data emisi, konsumsi energi, laporan AMDAL/UKL-UPL, sertifikasi, hingga kebijakan internal perusahaan. Semakin lengkap dokumentasi, semakin mudah verifikasi oleh lembaga keuangan atau auditor.
Checklist Sederhana: Apakah Bisnis Anda Sudah Hijau?
Agar lebih praktis, gunakan daftar cek berikut. Apakah bisnis memiliki target pengurangan emisi yang terukur? Apakah operasional menggunakan energi lebih efisien dibanding rata-rata industri? Apakah pengelolaan limbah dan air sudah terdokumentasi serta diaudit? Jika jawabannya “ya” dan didukung data, peluang bisnis masuk kategori selaras akan lebih besar.
TKBI Versi 3 menjadi panduan penting untuk menghindari greenwashing sekaligus mempercepat pembiayaan berkelanjutan. Dengan memahami klasifikasi, menyiapkan data, dan menilai dampak secara jujur, pelaku usaha dapat membangun model bisnis yang lebih tahan risiko, dipercaya pasar, dan benar-benar berkontribusi pada lingkungan.