Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberikan tanggapan terkait penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BS), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (5/2/2026).
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (6/2/2026), ia menyampaikan bahwa MA telah menerima laporan awal terkait peristiwa tersebut.
Informasinya memang seperti itu, ujar Yanto singkat.
Ia menambahkan, MA akan segera mengambil sikap resmi. Pernyataan lengkap direncanakan disampaikan pada awal pekan depan, tepatnya Senin (9/2/2026), mengingat seluruh pimpinan MA saat ini tengah menghadiri agenda di Yogyakarta.
OTT Diduga Berkaitan dengan Suap Perkara
Berdasarkan informasi sementara, OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut diduga terkait praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan di wilayah Depok. Selain Bambang Setyawan, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim KPK mendapati adanya transaksi uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
Kami menangkap para pihak saat dugaan tindak pidana korupsi sedang berlangsung. Ada proses penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum, jelas Asep saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Tiga Ruangan di PN Depok Disegel
Pasca-OTT, KPK langsung menyegel tiga ruangan di Pengadilan Negeri Depok. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, menjelaskan bahwa ruangan yang disegel meliputi ruang juru sita, ruang Wakil Ketua, serta ruang Ketua PN Depok.
Ia mengaku belum memperoleh informasi detail terkait lokasi penangkapan maupun konstruksi perkara yang menjerat hakim tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang.
Hery juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia datang langsung ke PN Depok untuk memberikan dukungan moril kepada para pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
Saya hadir untuk memberi semangat kepada rekan-rekan di sini agar tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ujarnya.
KY Soroti Integritas Hakim
Sementara itu, Komisi Yudisial menyatakan penyesalannya atas kembali terjeratnya seorang hakim dalam OTT KPK. Juru Bicara KY, Desmihardi, menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim.
KY menegaskan komitmennya bersama MA untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik peradilan transaksional. Ia juga menyinggung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan aparat peradilan.
Menurut KY, peningkatan kesejahteraan seharusnya diiringi dengan komitmen moral yang kuat untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme. Namun, kasus di PN Depok justru menunjukkan hal sebaliknya.
Presiden telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Karena itu, integritas dan etika harus semakin dijaga, tegas Desmihardi kepada Tuna55 dalam siaran persnya.