Jejak Bocah Hilang Mengarah ke Kasus Perdagangan Anak – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik
penjualan anak yang terhubung dengan jaringan lintas daerah. Kasus ini terkuak dari laporan orang tua terkait anak
yang dinyatakan hilang, namun hasil penyelidikan justru mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penanganan perkara
bermula dari aduan masyarakat yang diterima Polres Metro Jakarta Barat mengenai seorang anak yang tidak diketahui keberadaannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum
serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman.
Perdagangan Anak,Penelusuran Hingga Pedalaman Sumatra
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa anak yang dilaporkan hilang berada di wilayah Sumatra.
Lokasi tersebut berada di daerah pedalaman dengan akses yang terbatas dan medan yang cukup sulit dijangkau.
“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan kami memperoleh informasi bahwa anak
tersebut berada di wilayah Sumatra,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Karena kondisi geografis yang menantang, tim gabungan menggandeng kepolisian daerah setempat guna mempercepat proses pencarian.
Di saat bersamaan, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Komisi Perlindungan Anak, serta Kementerian dan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan hak-hak korban.
Empat Anak Diselamatkan, 10 Tersangka Ditahan
Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat berhasil menyelamatkan empat anak yang menjadi korban perdagangan orang.
Mayoritas korban masih berusia sangat muda, yakni lima hingga enam bulan, sementara korban tertua berusia sekitar tiga tahun.
Keempat anak tersebut saat ini berada dalam pengawasan dan perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta. Polisi bersama instansi
terkait terus memantau kondisi para korban, baik dari sisi kesehatan fisik maupun pemulihan psikologis.
“Hak anak menjadi prioritas utama. Pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan dan secara fisik anak-anak dinyatakan cukup sehat.
Pemantauan kondisi psikologis juga terus kami lakukan,” kata Iman.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Semua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan pada Polres Metro Jakarta Barat.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Tuna55.