You are currently viewing Kasus Kontroversial, Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Dicopot

Kasus Kontroversial, Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Dicopot

Kasus Kontroversial, Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Dicopot – Kepala Kepolisian Resor Sleman, Edy Setyanto, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul rekomendasi

Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY. Audit

tersebut menemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang

berujung pada polemik di tengah masyarakat serta berdampak pada citra institusi kepolisian.

Audit Temukan Lemahnya Pengawasan dalam Penanganan Perkara

Hasil audit menilai proses penyidikan memicu kegaduhan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa ADTT

dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Audit tersebut secara khusus menyoroti penanganan kasus pencurian dengan

kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan kurang optimalnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan

menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Gelar hasil sementara ADTT dilakukan pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan

sementara Kapolres Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai.

Trunoyudo menegaskan, langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjaga objektivitas serta memastikan

proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung

oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

Kapolres dan Kajari Sleman Sampaikan Permintaan Maaf di DPR

Penegak hukum mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal dan berkomitmen mencari keadilan substantif.

Dalam perkembangan terpisah, Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto,

menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI. Permintaan maaf tersebut

terkait polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah pelaku utama meninggal dunia.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Edy mengaku memahami perasaan Hogi selaku suami korban.

Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan dengan tujuan memberikan kepastian hukum,

meski kemudian disadari terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal.

“Saya juga mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya juga kepada Mas Hogi dan juga almarhumah dari Ibu Arsita,” ujar Edy.

Sementara itu, Bambang Yunianto juga menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa kejaksaan berupaya

mencari jalan keluar agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil. Ia menuturkan, pihaknya kemudian

mengupayakan penerapan keadilan restoratif dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan meminta arahan pimpinan untuk

penyelesaian lanjutan terhadap perkara tersebut.

Komisi III dari DPR RI pun sendiri juga meminta agar nantinya seluruh proses hukum kepada Hogi agar dihentikan.

DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum,

agar keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh masyarakat Tuna55.

Leave a Reply