
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tetap memberikan dukungan hukum kepada pegawai tersebut.
Purbaya menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan prosedur standar bagi setiap pegawai Kementerian Keuangan yang berhadapan dengan perkara hukum.
Pendampingan tetap diberikan. Bagaimanapun juga, dia adalah pegawai kami, ujar Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2025).
Namun ia menekankan bahwa dukungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Pendampingan bukan berarti intervensi. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Sama seperti perusahaan, pegawai tidak dilepas begitu saja, tetapi tidak ada campur tangan pada penyidikan, jelasnya.
Menkeu Purbaya: Kronologi OTT Pejabat Pajak
Sehari sebelumnya, Satgas KPK melakukan OTT di wilayah Jakarta. Dalam operasi itu, KPK menangkap seorang pejabat pajak dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara beserta sejumlah pihak lain.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Benar, ada OTT dan yang diamankan adalah pegawai pajak dari Kanwil Jakarta Utara, ungkap Fitroh.
Identitas Belum Diungkap, Uang Tunai Disita
Fitroh belum dapat membeberkan detail identitas para pihak yang ditangkap. Informasi awal dari sumber Tuna55 menyebutkan bahwa salah satu dari mereka merupakan pejabat setingkat kepala kantor pajak.
Mereka diduga melakukan transaksi suap terkait pengurangan nilai pajak. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dalam jumlah besar, termasuk mata uang asing.
Jumlah tepatnya belum dihitung. Sementara ini sekitar ratusan juta rupiah dan ada valas, jelas Fitroh.
Saat ini seluruh pihak yang ditangkap sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.