You are currently viewing Penghapusan Honorer 2026: Begini Skema Peralihan ke PPPK dan Gambaran Penghasilannya

Penghapusan Honorer 2026: Begini Skema Peralihan ke PPPK dan Gambaran Penghasilannya

Ke depan, seluruh pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya dapat berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memasuki babak baru dalam tata kelola kepegawaian nasional pada 2026. Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023, sistem tenaga honorer resmi diakhiri.

Kebijakan ini diambil untuk mengakhiri ketidakjelasan status kerja yang selama bertahun-tahun melekat pada tenaga honorer. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan sistem penggajian dan jenjang karier yang lebih pasti, adil, serta berbasis kinerja.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemerintah juga melarang seluruh instansi pusat dan daerah merekrut pegawai non-ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian tidak lagi diperbolehkan mengisi kebutuhan jabatan melalui skema honorer atau tenaga lepas seperti sebelumnya.

Jalur Resmi Honorer Menuju ASN

Bagi tenaga honorer yang masih aktif hingga akhir 2025, pemerintah menyiapkan mekanisme peralihan melalui seleksi PPPK. Skema ini menjadi satu-satunya pintu masuk yang sah agar honorer dapat tetap bekerja di instansi pemerintah setelah status honorer dihapus.

Seluruh honorer yang telah masuk dalam pendataan wajib mengikuti seleksi nasional PPPK. Apabila tidak mengikuti seleksi atau tidak berhasil lolos, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi melanjutkan pekerjaan di lingkungan instansi pemerintah setelah 31 Desember 2025.

Mulai Januari 2026, sistem kepegawaian nasional hanya mengenal dua kategori ASN, yakni PNS dan PPPK. Tidak ada lagi bentuk hubungan kerja di luar dua status tersebut.

Apa Itu PPPK?

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Meski bersifat kontrak, posisi PPPK termasuk dalam kategori ASN dan memiliki hak keuangan yang setara dengan PNS.

Sesuai ketentuan dalam UU ASN Tahun 2023, PPPK berhak menerima gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lain yang diatur oleh pemerintah. Perbedaan mendasar dengan PNS terletak pada status kepegawaiannya, di mana PPPK bekerja berdasarkan kontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Jenis PPPK Berdasarkan Jam Kerja

Dalam pelaksanaannya, PPPK dibagi menjadi dua skema kerja. Pertama, PPPK Penuh Waktu yang menjalankan jam kerja normal sekitar delapan jam per hari. Kedua, PPPK Paruh Waktu dengan durasi kerja lebih singkat, yakni sekitar empat jam per hari.

Perbedaan jam kerja tersebut berpengaruh langsung terhadap besaran penghasilan tuna55 yang diterima. PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji dan tunjangan secara penuh sesuai golongan, sementara PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan proporsional berdasarkan durasi kerja.

Melalui reformasi ini, pemerintah menargetkan terciptanya sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara, tanpa meninggalkan prinsip efisiensi dan kebutuhan organisasi.

Besaran Gaji PPPK

Pemberian gaji pokok PPPK 2026 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024,

yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja

Golongan Rentang gaji pokok (Rp)
IRp1.938.500 – Rp2.900.900
IIRp2.116.900 – Rp3.071.200
IIIRp2.206.500 – Rp3.201.200
IVRp2.299.800 – Rp3.336.600
VRp2.511.500 – Rp4.189.900
VIRp2.742.800 – Rp4.367.100
VIIRp2.858.800 – Rp4.551.800
VIIIRp2.979.700 – Rp4.744.400
IXRp3.203.600 – Rp5.261.500
XRp3.339.100 – Rp5.484.000
XIRp3.480.300 – Rp5.716.000
XIIRp3.627.500 – Rp5.957.800
XIIIRp3.781.000 – Rp6.209.800
XIVRp3.940.900 – Rp6.472.500
XVRp4.107.600 – Rp6.746.200
XVIRp4.281.400 – Rp7.031.600
XVIIRp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan berikut.

Jenis tunjangan Rincian
1) Tunjangan Keluarga
  • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok atau sekitar Rp320.000 per bulan.
  • Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maks. 2 anak), sekitar Rp160.000 per anak. Berlaku untuk anak kandung/tiri/angkat yang masih menjadi tanggungan hingga usia 21–25 tahun (jika sekolah/kuliah).
2) Tunjangan Pangan
  • Tunjangan beras: 10 kg per orang per bulan untuk PPPK dan keluarga atau sekitar Rp72.420 per orang per bulan.
  • Uang makan: sekitar Rp35.000–Rp45.000 per hari kerja, menyesuaikan jabatan dan instansi.
3) Tunjangan Jabatan
  • Struktural: bagi PPPK yang memegang jabatan struktural, besarannya mengacu pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
  • Fungsional: diberikan sesuai ketentuan masing-masing rumpun jabatan.
4) Tunjangan Khusus Diberikan untuk lokasi atau kondisi kerja tertentu, misalnya:
  • Tunjangan Khusus Papua (Papua & Papua Barat).
  • Tunjangan wilayah terpencil (kompensasi lokasi dengan infrastruktur terbatas atau kondisi geografis berat).
5) Tunjangan Lainnya
  • Tunjangan kinerja: bergantung pada capaian kinerja individu/unit kerja serta kebijakan instansi.

Leave a Reply