Ke depan, seluruh pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya dapat berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memasuki babak baru dalam tata kelola kepegawaian nasional pada 2026. Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023, sistem tenaga honorer resmi diakhiri.
Kebijakan ini diambil untuk mengakhiri ketidakjelasan status kerja yang selama bertahun-tahun melekat pada tenaga honorer. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan sistem penggajian dan jenjang karier yang lebih pasti, adil, serta berbasis kinerja.
Sejalan dengan aturan tersebut, pemerintah juga melarang seluruh instansi pusat dan daerah merekrut pegawai non-ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian tidak lagi diperbolehkan mengisi kebutuhan jabatan melalui skema honorer atau tenaga lepas seperti sebelumnya.
Jalur Resmi Honorer Menuju ASN
Bagi tenaga honorer yang masih aktif hingga akhir 2025, pemerintah menyiapkan mekanisme peralihan melalui seleksi PPPK. Skema ini menjadi satu-satunya pintu masuk yang sah agar honorer dapat tetap bekerja di instansi pemerintah setelah status honorer dihapus.
Seluruh honorer yang telah masuk dalam pendataan wajib mengikuti seleksi nasional PPPK. Apabila tidak mengikuti seleksi atau tidak berhasil lolos, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi melanjutkan pekerjaan di lingkungan instansi pemerintah setelah 31 Desember 2025.
Mulai Januari 2026, sistem kepegawaian nasional hanya mengenal dua kategori ASN, yakni PNS dan PPPK. Tidak ada lagi bentuk hubungan kerja di luar dua status tersebut.
Apa Itu PPPK?
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Meski bersifat kontrak, posisi PPPK termasuk dalam kategori ASN dan memiliki hak keuangan yang setara dengan PNS.
Sesuai ketentuan dalam UU ASN Tahun 2023, PPPK berhak menerima gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lain yang diatur oleh pemerintah. Perbedaan mendasar dengan PNS terletak pada status kepegawaiannya, di mana PPPK bekerja berdasarkan kontrak minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Jenis PPPK Berdasarkan Jam Kerja
Dalam pelaksanaannya, PPPK dibagi menjadi dua skema kerja. Pertama, PPPK Penuh Waktu yang menjalankan jam kerja normal sekitar delapan jam per hari. Kedua, PPPK Paruh Waktu dengan durasi kerja lebih singkat, yakni sekitar empat jam per hari.
Perbedaan jam kerja tersebut berpengaruh langsung terhadap besaran penghasilan tuna55 yang diterima. PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji dan tunjangan secara penuh sesuai golongan, sementara PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan proporsional berdasarkan durasi kerja.
Melalui reformasi ini, pemerintah menargetkan terciptanya sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara, tanpa meninggalkan prinsip efisiensi dan kebutuhan organisasi.
Besaran Gaji PPPK
Pemberian gaji pokok PPPK 2026 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024,
yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja
| Golongan | Rentang gaji pokok (Rp) |
|---|---|
| I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900 – Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500 – Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800 – Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500 – Rp4.189.900 |
| VI | Rp2.742.800 – Rp4.367.100 |
| VII | Rp2.858.800 – Rp4.551.800 |
| VIII | Rp2.979.700 – Rp4.744.400 |
| IX | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
| X | Rp3.339.100 – Rp5.484.000 |
| XI | Rp3.480.300 – Rp5.716.000 |
| XII | Rp3.627.500 – Rp5.957.800 |
| XIII | Rp3.781.000 – Rp6.209.800 |
| XIV | Rp3.940.900 – Rp6.472.500 |
| XV | Rp4.107.600 – Rp6.746.200 |
| XVI | Rp4.281.400 – Rp7.031.600 |
| XVII | Rp4.462.500 – Rp7.329.000 |
Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan berikut.
| Jenis tunjangan | Rincian |
|---|---|
| 1) Tunjangan Keluarga |
|
| 2) Tunjangan Pangan |
|
| 3) Tunjangan Jabatan |
|
| 4) Tunjangan Khusus |
Diberikan untuk lokasi atau kondisi kerja tertentu, misalnya:
|
| 5) Tunjangan Lainnya |
|